Tanda Gambar Kecakapan Khusus pernah diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 134/Kn/76 Tahun 1976 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kecakapan Khusus,
selanjutnya adanya SK Kwarnas no : 132 tahun 1979 diterbitkan untuk penyempurnaan tentang syarat dan gambar TKK sebelumnya. Namun demikian pada surat Keputusan kwarnas tahun 1974 itu, telah mengatur tata cara pemakaian TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Serta cara penggunaan tetampan apabila dalam penempatan TKK pada lengan bahu kanan telah melebihi ketentuan (5 tanda gambar TKK) serta adanya tata cara pemaiaian tetampan yang kedua dan ukuran tetampan untuk tiap golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
Berikut ini penjelasan tentang hal tersebut :
a. TKK pada pakaian seragam Pramuka dikenakan pada lengan baju sebelah kanan.
b. TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kiri.
c. Ketentuan mengenai tetampan TKK adalah sebagai berikut:
1. Lebar:
a. Untuk Pramuka Siaga 8 cm,
b. Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega 10cm.
2. Panjang:
Disesuaikan dengan tinggi badan Pramuka yang memakainya.
3. Warna:
Coklat tua, ditambah dengan hiasan tepi selebar 1 cm, yang dibuat dengan sulam “silang seperti pada kain flanel” atau dengan penempelan pita (zig zag band) sepanjang kedua sisi tetampan, dengan jarak 0,5 cm dari tepi selempang itu.
4. Warna hiasan: (warna zigzag/sulaman flanel)
1. Untuk Pramuka Siaga: hijau.
2. untuk Pramuka Penggalang: merah.
3. Untuk Pramuka Penegak/Pandega: kuning
Image
d. Pada tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana dan tulisan apapun, selain TKK. yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e. TKK yang dikenakan pada tetampan, ditempatkan pada bagian tetampan yang ada di muka dada, disusun dari atas ke bawah, dimulai dari bagian terdekat dengan baju sebelah kanan.
f. Apabila TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya banyak, sehingga tidak termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan bahu.
g. Apabila tetampan dengan penempatan TKK seperti tersebut pada point e. dan point f. di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan penggunaan tetampan kedua, yang memenuhi ketentuan pada poin c dan point d yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. Pada Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.
h. Tetampan hanya dibenarkan dipakai pada upacara kepramukaan. Pada waktu latihan atau bekerja yang memerlukan keleluasaan bergerak, maka tetampan TKK. hendaknya ditanggalkan.
selanjutnya adanya SK Kwarnas no : 132 tahun 1979 diterbitkan untuk penyempurnaan tentang syarat dan gambar TKK sebelumnya. Namun demikian pada surat Keputusan kwarnas tahun 1974 itu, telah mengatur tata cara pemakaian TKK (Tanda Kecakapan Khusus). Serta cara penggunaan tetampan apabila dalam penempatan TKK pada lengan bahu kanan telah melebihi ketentuan (5 tanda gambar TKK) serta adanya tata cara pemaiaian tetampan yang kedua dan ukuran tetampan untuk tiap golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
Berikut ini penjelasan tentang hal tersebut :
a. TKK pada pakaian seragam Pramuka dikenakan pada lengan baju sebelah kanan.
b. TKK yang dikenakan pada baju sebelah kanan tersebut di atas sebanyak-banyaknya lima buah, sedang selebihnya ditempatkan pada tetampan, yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kanan, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kiri.
c. Ketentuan mengenai tetampan TKK adalah sebagai berikut:
1. Lebar:
a. Untuk Pramuka Siaga 8 cm,
b. Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega 10cm.
2. Panjang:
Disesuaikan dengan tinggi badan Pramuka yang memakainya.
3. Warna:
Coklat tua, ditambah dengan hiasan tepi selebar 1 cm, yang dibuat dengan sulam “silang seperti pada kain flanel” atau dengan penempelan pita (zig zag band) sepanjang kedua sisi tetampan, dengan jarak 0,5 cm dari tepi selempang itu.
4. Warna hiasan: (warna zigzag/sulaman flanel)
1. Untuk Pramuka Siaga: hijau.
2. untuk Pramuka Penggalang: merah.
3. Untuk Pramuka Penegak/Pandega: kuning
Image
d. Pada tetampan tidak dibenarkan ditempatkan tanda gambar, atau lencana dan tulisan apapun, selain TKK. yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
e. TKK yang dikenakan pada tetampan, ditempatkan pada bagian tetampan yang ada di muka dada, disusun dari atas ke bawah, dimulai dari bagian terdekat dengan baju sebelah kanan.
f. Apabila TKK yang dicapai oleh seorang Pramuka jumlahnya banyak, sehingga tidak termuat pada bagian tetampan yang ada di muka dada, maka TKK selebihnya ditempatkan pada bagian tetampan yang ada pada bagian punggung, dengan urutan dari atas ke bawah, dimulai dari bagian yang terdekat dengan bahu.
g. Apabila tetampan dengan penempatan TKK seperti tersebut pada point e. dan point f. di atas ternyata tidak dapat memuat semua TKK yang diperoleh seorang Pramuka, maka dapat dibenarkan penggunaan tetampan kedua, yang memenuhi ketentuan pada poin c dan point d yang diselempangkan di badan, melalui bahu sebelah kiri, menyilang dada dan punggung menuju pinggang sebelah kanan. Pada Persimpangan antara tetampan pertama dan tetampan kedua, letak tetampan kedua adalah di bagian bawah tertindih oleh tetampan pertama.
h. Tetampan hanya dibenarkan dipakai pada upacara kepramukaan. Pada waktu latihan atau bekerja yang memerlukan keleluasaan bergerak, maka tetampan TKK. hendaknya ditanggalkan.
Sumber :
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_content&task=view&id=547&Itemid=78#.U1CwND8_C_I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar